RADARTUBAN - Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik kecantikan ilegal oleh Ria Beauty untuk segera melaporkan diri ke polisi.
Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, 33, dan karyawannya berinisial DNJ, 58, telah ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Praktik yang dijalankan diduga melibatkan peralatan dan produk tanpa izin resmi serta tanpa tenaga medis bersertifikasi.
Syarifah menjelaskan, pihaknya menduga korban dari tindakan Ria Beauty cukup banyak, merujuk pada banyaknya keluhan di media sosial. Meski demikian, kepolisian akan menyelidiki lebih dalam apakah komentar tersebut benar berasal dari korban atau hanya upaya mencari perhatian.
"Perawatan seperti ini kan cocok-cocokan, ada yang cocok dan ada yang tidak. Namun, sebagian korban mengalami efek serius dari penggunaan dermaroller hingga menyebabkan luka parah," ujar Syarifah dalam keterangannya.
Untuk itu, Syarifah membuka posko di Unit Satu Renakta Polda Metro Jaya bagi para korban yang ingin melapor. "Kami minta korban membawa bukti administrasi lengkap seperti KTP, bukti pembayaran, dan foto-foto," tambahnya.
Sementarai tu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Ria Agustina menjalankan praktik di tempat tidak resmi, seperti hotel dan apartemen di Jakarta Selatan. Pada 1 Desember 2024, dia membuka layanan di kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, dengan promosi melalui akun Instagram Ria Beauty.id.
Pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa alat dermaroller yang digunakan memiliki izin edar, tetapi produk lain seperti krim anestesi dan serum tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, baik Ria Agustina maupun DNJ bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan resmi.
Polisi akan terus mendalami kasus ini, termasuk mendatangi salon Ria Beauty di Malang, Jawa Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Polri setempat terkait perkembangan kasus ini," ungkap Wira.
Korban yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melapor guna mempercepat proses hukum dan mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan pelanggaran ini. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama