RADARTUBAN - I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Hingga kini, korban yang melapor mencapai 15 orang, termasuk tiga anak di bawah umur.
Penetapan Agus sebagai tersangka diumumkan setelah laporan awal dari seorang mahasiswi. Proses hukum dimulai pada Senin, 9 Desember 2024, dengan atensi khusus dari masyarakat hingga Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Agus diduga memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Beberapa bukti, termasuk rekaman video dan suara, menguatkan tuduhan terhadapnya. Polisi mengungkap bahwa tersangka menggunakan ancaman membuka aib korban sebagai cara untuk mengendalikan mereka.
Polda NTB memutuskan menempatkan Agus dalam tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas. Namun, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan transparan. Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menyatakan pemeriksaan dilakukan sesuai standar hukum dengan pendampingan pengacara.
Mensos Saifullah Yusuf turut hadir saat pemeriksaan untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi. Ia mengapresiasi Polda NTB atas komitmennya menangani kasus ini secara adil.
Dua korban baru melapor ke Komisi Disabilitas Daerah NTB dengan membawa bukti tambahan. Rekonstruksi kasus dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2024 di beberapa lokasi kejadian untuk memastikan sinkronisasi antara kronologi dan pengakuan korban serta tersangka.
Kasus ini mendapat perhatian nasional setelah viral di media sosial. Publik marah dengan tindakan Agus dan mendesak penegakan hukum yang tegas. Beberapa netizen yang awalnya membela Agus kini mengungkapkan penyesalan setelah bukti terungkap.
Menteri Sosial menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Kasus Agus Buntung menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi korban pelecehan, termasuk dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Publik berharap keadilan bisa ditegakkan demi melindungi hak-hak korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama