RADARTUBAN - Agus, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, telah menjalani persidangan vonis, Kamis (23/1).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya sendiri.
"Menjatuhkan terdakwa Agus bin almarhum Suta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,"
Dengan demikian, atas perbuatannya tersebut Hakim memberikan vonis hukuman mati.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Bony Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/1).
Majelis hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa, mengingat perbuatannya yang keji dalam membunuh anak kandungnya. Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Keadaan meringankan tidak ditemukan," katanya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai ancaman besar bagi anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Hakim menyatakan bahwa seorang anak seharusnya dicintai dan dilindungi oleh orang tuanya. Namun, saat korban sedang tertidur, terdakwa justru merencanakan pembunuhan tersebut.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kehidupan berkeluarga.
Hakim menegaskan bahwa keluarga seharusnya menjadi institusi yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seorang anak.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengguncang masyarakat. Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa mencerminkan kehancuran moral, kemanusiaan, dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
"Tindakan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki rasa empati, kontrol moral, atau penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," katanya.
Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki potensi untuk mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Hakim juga menyatakan bahwa keberadaan terdakwa dapat menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.
"Ketika seorang individu mampu melakukan tindakan keji seperti ini terhadap anggota keluarganya sendiri, masyarakat memiliki alasan yang sangat kuat untuk merasa tidak aman terhadap beberapa orang," ujarnya.
Agus, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun, melakukan tindakan keji tersebut pada Selasa (18/6/2024), yang dipicu oleh keinginannya untuk mendalami ilmu kebatinan. Kasus tersebut terjadi di Desa Citaman dan dilaporkan ke polisi sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada pukul 06.00 WIB, tim dari Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan barang bukti dan mengambil keterangan. Saat itu, korban yang berusia 3 tahun sudah meninggal dunia.
Agus sempat melarikan diri dari tahanan Mapolresta Serang Kota, namun berhasil ditangkap kembali di wilayah pegunungan Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni