Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Lecehkan Dua Bersaudara, Ternyata Sudah Sejak Tahun 2023

Nadia Nafifin • Rabu, 5 Februari 2025 | 23:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

RADARTUBAN - Seorang guru ngaji berinisial MAF yang berusia 28 tahun tinggal di kawasan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua bersaudara, MRA, 14 dan MFA, 13.

"Pelaku oknum guru ngaji. Korban laki, kakak adik (saudara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (5/2).

Binsar menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencabulan secara berulang sejak tahun 2023.

Tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh guru ngaji tersebut di berbagai tempat, termasuk di asrama putra pesantren, warung milik orang tua tersangka, hingga di kontrakan milik tersangka.

"Waktu kejadian diketahui tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 (19 Januari 2025). MRA delapan kali dan MFA dua kali," ucap Binsar.

Dalam tindakannya, guru ngaji tersebut beralasan meminta korban untuk membereskan rumahnya.

Pelaku juga menjanjikan uang jajan kepada para korban sebagai imbalan agar mereka bersedia membantu.

"Tersangka meminta anak korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya," tutur Binsar.

Saat ini, guru ngaji yang berinisial MAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Binsar mengungkapkan bahwa MAF terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas perbuatannya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bekasi #Pelecehan Seksual #Pencabulan #Guru ngaji #korban #pesantren