RADARTUBAN - Dua anggota TNI AL didakwa pembunuhan berencana dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tok Merak - Tangerang.
Dua anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang kini menghadapi dakwaan berat.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2), Oditur Militer Mayor Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk terdakwa pertama (KLK Bambang) dan terdakwa dua (Sertu Akbar), dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Gori Rambe dalam sidang.
Selain itu, KLK Bambang dan Sertu Akbar juga didakwa bersama Sertu Rafsin Hermawan atas dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP.
Oditur Militer menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan meminta agar mereka tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi pada Kamis (2/1), menewaskan seorang bos rental mobil berinisial IA, 48, dan melukai satu korban lainnya, R.
Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika kedua korban tengah mengejar mobil sewaan yang diduga digelapkan oleh empat pelaku, tiga di antaranya merupakan personel TNI AL. Penembakan itu berujung pada kematian IA akibat luka tembak di bagian dada. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama