RADARTUBAN - Arif Nugroho, anak dari seorang petinggi Prodia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (12/2).
Pelimpahan ini terkait dengan kasus pembunuhan seorang ABG berusia 16 tahun. Arif Nugroho akan segera menghadapi persidangan terkait kasus tersebut.
Saat diserahkan ke Kejari Jaksel, Arif Nugroho terlihat dengan kepala plontos, mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis, celana panjang, dan sandal jepit.
Dalam kasus ini, Arif Nugroho dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, Arif Nugroho juga dijerat dengan kasus pencabulan terhadap korban yang sama, di mana Muhammad Bayu Hartanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 23 April 2024, dengan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap ABG berusia 16 tahun.
Korban tewas setelah dicekoki inex dan air sabu di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho juga terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api yang saat ini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
Tiga pucuk senpi disita dari Arif Nugroho saat penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Kasus ini juga menyeret nama AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga menerima suap dari Arif Nugroho.
AKBP Bintoro dan dua polisi lainnya diduga terlibat dalam pemerasan senilai Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Ketiga polisi tersebut telah dimutasi dan ditahan di penempatan khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni