Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perkelahian Berujung Maut: Pemilik Ruko Tewas Dicor, Polisi Bekuk Satu Pelaku

Bihan Mokodompit • Kamis, 27 Februari 2025 | 21:00 WIB
garis polisi di tempat kejadian
garis polisi di tempat kejadian

RADARTUBAN – Kepolisian Metro Jakarta Timur berhasil meringkus ZA , 35, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS, 69.

Pelaku ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore setelah polisi melakukan strategi penjebakan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan teknik khusus untuk menangkap tersangka.

"Ditangkapnya di Cipete, Jakarta Selatan. Jadi kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," ujar Nicolas saat ditemui di lokasi kejadian pada Rabu malam.

 

Kasus ini terungkap setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke pihak kepolisian.

Menurut Nicolas, korban terakhir kali terlihat pada 16 Februari saat mengunjungi sebuah proyek, tetapi sejak saat itu, ia tidak bisa dihubungi.

"Tanggal 16 Februari korban datang ke proyek. Tanggal 24 Februari itu ada laporan kepada kami dari istri korban. Istri korban menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan korban serta menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Kita pancing menaruh barang biar si terduga pelaku mau ambil barangnya di rumah istrinya. Pelakunya masih polos, kalau memang benar pembunuh dah hilang dia, jadi tertangkap di Cipete, Jaksel itu," ungkap Nicolas, dikutip dari Antara.

 

Sebelum ditemukan tak bernyawa di dalam rukonya, korban sempat berselisih dengan ZA.

Perselisihan tersebut memanas hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Menurut keterangan kepolisian, korban awalnya meluapkan emosi dengan memukul pelaku. ZA kemudian bereaksi dengan menangkis dan mendorong korban hingga terjatuh.

"Di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Nicolas.

 

Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai Penganiayaan Berat.

Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kepolisian #ruko #tewas #perkelahian #jakarta timur