Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dijerat Kasus Pencabulan dan Pornografi

Cicik Nur Latifah • Jumat, 14 Maret 2025 | 22:57 WIB
AKBP Fajar terjerat kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba
AKBP Fajar terjerat kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba

RADARTUBAN- Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (FWLS), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, ia telah ditahan di Bareskrim Polri setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Propam Polri dan Polda NTT.

"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Agus menambahkan, sidang etik terhadap AKBP Fajar akan digelar pada Senin (17/3). Polisi juga mengungkap bahwa korban dalam kasus ini terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk tiga korban anak, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta ibu salah satu korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi juga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual tersebut ke situs porno luar negeri.

Kejahatan ini terungkap setelah Kepolisian Federal Australia (AFP) menemukan bukti yang kemudian dikoordinasikan dengan Polri.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Saat ini, Divpropam Polri masih mendalami keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar disangkakan dengan berbagai pasal pidana, termasuk:

Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pasal 8 Huruf C dan D dalam Peraturan Kepolisian RI tentang Kode Etik

Pasal 6C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, G, C, dan I dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

Sebagai langkah tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutihkannya ke Yanma Polri melalui surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025. Posisinya kini digantikan oleh AKBP Andrey Valentino.

Saat ini, AKBP Fajar ditahan di Bareskrim Polri dan akan menghadapi sidang etik serta proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#AKBP Fajar #kapolres Ngana #pencabulan anak #penyalahgunaan narkoba #pornografi