Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi, Polisi Tunggu Laporan Korban

Cicik Nur Latifah • Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:35 WIB
Modus penelitian, Gilang bungkus kembali beraksi
Modus penelitian, Gilang bungkus kembali beraksi

RADARTUBAN- Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus, terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian pembungkusan kain jarik, diduga kembali beraksi.

Dugaan ini muncul setelah seorang korban berinisial R mengungkap pengalamannya melalui akun media sosial X @sehitamsabit.

Korban mengaku mulai dihubungi Gilang setelah keduanya sama-sama mengikuti kompetisi penulisan cerpen nasional pada Senin (3/3).

Setelah mengetahui akun media sosialnya, Gilang mulai mengirim pesan melalui Instagram dengan nada intimidatif dan memaksa meminta nomor WhatsApp korban.

“Saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja ngechat saya dan akhirnya juga ngeapproach teman-teman saya,” tulis R di akun X @sehitamsabit, Selasa (11/3).

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, Gilang mulai mengirim foto-foto seseorang yang terbungkus kain jarik dan meminta korban melakukan hal serupa.

R yang menyadari pola komunikasi Gilang mirip dengan kasus sebelumnya merasa ketakutan dan memutuskan untuk memblokirnya.

Menanggapi dugaan ini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyatakan masih menunggu laporan resmi dari korban sebelum memulai penyelidikan.

“(Terkait dugaan pengiriman foto orang terbungkus kain jarik) belum ada laporan,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (13/3).

Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa Gilang telah bebas sejak 24 Juni 2024 setelah mendapatkan remisi selama enam bulan karena berkelakuan baik.

R sendiri memilih untuk tidak melaporkan kasus ini secara resmi, meskipun berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan.

“Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan terkait kasus ini, saya tidak mau terjun langsung ke dalamnya karena sistemnya pasti akan ruwet,” ujar R.

Gilang sebelumnya dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik yang terbongkar pada 2020-2021.

Kini, dengan dugaan aksinya kembali mencuat, publik menanti langkah hukum yang akan diambil aparat kepolisian. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Pelecehan Seksual #kain jarik #Gilang Bungkus #pembungkus alami