RADARTUBAN- Seorang pedagang bakso perempuan berinisial UL, 31, warga Desa Panduman, Jember, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 3 miliar.
UL ditangkap pada Rabu (12/3) setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan.
UL diduga menggunakan modus penipuan dengan menawarkan skema arisan kepada korban, menjanjikan keuntungan berlipat ganda dari uang yang mereka setorkan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
“Korban awalnya percaya begitu saja saat dijanjikan keuntungan besar oleh terlapor. Korban kemudian menyetor sejumlah uang dengan nominal beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 1,1 miliar,” ujar salah satu korban, Moh Hamid, pada Kamis (13/3).
Hamid menambahkan bahwa korban UL bukan hanya warga Kabupaten Jember, melainkan juga berasal dari Kabupaten Bondowoso.
Kecurigaan korban mulai muncul ketika keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Setelah didesak, UL mengaku bahwa uang para korban digunakan untuk melunasi hutang pribadinya.
“UL memang sering gali lubang tutup lubang. Setelah didesak, dia mengakui bahwa uangnya digunakan untuk membayar utang,” jelas Hamid, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Setelah merasa dirugikan, para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember pada Senin (10/3). Sebelumnya, mereka juga mendatangi Polsek Jelbuk untuk meminta polisi segera menangkap UL.
Kapolsek Jelbuk, Barisan, membenarkan bahwa UL telah diamankan. “Hal itu benar, dan pelaku sudah ditangkap. Mengenai tindak lanjut prosesnya, saat ini ditangani oleh Polres Jember,” kata Barisan, Jumat (14/3).
Kasus ini menjadi sorotan karena total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh pihak Polres Jember untuk mengungkap modus operandi UL secara detail dan menindaklanjuti laporan para korban. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni