Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Anggota TNI AL Jumran Jadi Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita, Rekonstruksi Ungkap Fakta Mencengangkan

Ika Nur Jannah • Minggu, 6 April 2025 | 16:28 WIB
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis di Banjarmasin oleh anggota TNI AL.
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis di Banjarmasin oleh anggota TNI AL.

RADARTUBAN - Kasus pembunuhan tragis terhadap Juwita, 23, seorang jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru setelah rekonstruksi dilakukan pada Sabtu (5/4).

Tersangka utama, Jumran, seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, menghadapi tuduhan pembunuhan berencana dengan sejumlah bukti yang memberatkan.

Rekonstruksi Mengungkap Kronologi Kejahatan Dalam rekonstruksi yang digelar oleh Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin.

Tersangka memperagakan 33 adegan yang menggambarkan bagaimana dia menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumran memulai aksinya dengan memiting dan mencekik leher Juwita di dalam mobil sewaan.

Leher korban diduga terpentok tali sabuk pengaman, yang menyebabkan bekas memar saat jasadnya ditemukan di tepi jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyebut bahwa tindakan Jumran dilakukan dengan tenang dan terencana.

Pembunuhan ini dilakukan secara bertahap dan menunjukkan adanya kesengajaan sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain pembunuhan, tersangka juga berusaha menghilangkan jejak.

Dia sempat mencuci sepeda motor milik korban untuk menghapus sidik jari dan membuat kendaraan tersebut terlihat rusak akibat kecelakaan.

Fakta ini terungkap dalam salah satu adegan rekonstruksi.

Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Tim forensik juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pemaksaan atau dugaan pemerkosaan terhadap korban sebelum pembunuhan terjadi.

Rekonstruksi transparan ini melibatkan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP serta barang bukti yang akan diserahkan ke Oditur Militer untuk proses persidangan terbuka.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya menuntut hukuman maksimal bagi tersangka.

"Tindakan ini termasuk pembunuhan berencana. Kami meminta agar tersangka dijatuhi hukuman mati," tegas Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.

Pihak TNI AL berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Proses rekonstruksi hingga persidangan akan dilakukan terbuka untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota militer dalam tindakan kriminal terhadap seorang jurnalis muda berbakat.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu keadilan bagi almarhumah Juwita. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#tni al #Kalimantan Selatan #polisi militer #jurnalis #rekonstruksi #Banjarmasin