Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mengaku Polisi, Pasangan Kekasih Sekap PNS Berusia 55 Tahun dan Peras Anak Korban Rp 50 Juta

Mohammad Mukarom • Jumat, 18 April 2025 | 21:28 WIB
Sepasang kekasih sekap PNS berusia 55 tahun
Sepasang kekasih sekap PNS berusia 55 tahun

RADARTUBAN - Sepasang kekasih asal Lampung ditangkap Polresta Sleman, setelah melakukan aksi penyekapan dan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berusia 55 tahun.

Mirisnya, sejoli tersebut menyamar sebagai anggota polisi untuk melancarkan aksinya yang bermodus kencan online.

Korban berinisial WK, warga Sleman, awalnya mengenal pelaku melalui media sosial dan mulai saling berkomunikasi lewat pesan pribadi. Setelah merasa cukup dekat, korban diundang untuk bertemu dan berbuka puasa bersama.

Namun, sesampainya di lokasi pertemuan pada Sabtu (22/3), korban justru dipaksa masuk ke mobil dan disekap oleh kedua pelaku. Seluruh barang pribadi korban, termasuk ponsel pun dirampas.

Dari ponsel korban, pelaku menghubungi sejumlah kontak di WhatsApp dan mengarang cerita untuk meminjam uang.

Puncaknya, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada anak korban, sambil mengirim foto WK dengan mata tertutup, tangan terikat, dan ditodong pistol.

Anak korban yang panik segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman pada 3 April 2025, hingga polisi melakukan penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil didapatkan tiga hari setelah laporan masuk.

"Kami pancing pelaku untuk datang mengambil mobil rental di daerah Kasihan, Bantul, dan penangkapan dilakukan di sana," ujarnya, Kamis (17/4).

Pelaku diketahui bernama Boban Adam Pratama, 24, dan Kenlian Kurnia Puja, 28, pasangan kekasih yang tinggal di sebuah indekos di wilayah Piyungan, Bantul. Mereka mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban.

Setelah ditangkap, polisi mengembangkan kasus dan berhasil menemukan lokasi penyekapan korban.

Selama lima hari empat malam, korban dibawa berkeliling ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dalam keadaan tidak bebas.

Kasubnit III Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, menambahkan bahwa pelaku pernah melakukan kejahatan serupa, namun sebelumnya hanya sebatas penipuan tanpa penyekapan.

"Kali ini mereka melangkah lebih jauh dengan melakukan intimidasi dan pemerasan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan penyekapan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kekasih #kencan online #lampung #penyekapan #pemerasan #PNS