RADARTUBAN – Peredaran narkotika di wilayah Tuban masih belum dapat ditekan sepenuhnya.
Terbukti, masih maraknya pelaku maupun jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang berkeliaran di Kota Legen selama beberapa bulan terakhir.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban mengamankan tiga pengedar narkoba yang diungkap dalam press release di Mapolres Tuban, kemarin (6/5).
Ketiga pelaku yang diringkus polisi masing-masing terjerat kasus narkotika yang berbeda.
Tersangka pertama yang diamankan, yakni Andik Kiswanto, asal Kabupaten Pekalongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat 6,2 gram.
Tersangka diamankan petugas pada 8 Februari lalu saat melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Tuban–Semarang Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.
‘’Tersangka mengedarkannya dengan cara ranjau di tepi jalan dekat SPBU, meninggalkan barangnya di lokasi yang sudah ditentukan dengan pembeli,’’ ungkap Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale.
Kemudian tersangka kedua yang diringkus yakni Anang Dwi Sasmito, asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.
Dari hasil penggeledahan, pertugas mendapati 866 butir pil dobel L yang siap diedarkan.
Tersangka diamankan polisi di rumahnya bersama barang bukti tersebut pada 18 April lalu.
‘’Modusnya berbeda dengan sebelumnya, tersangka kedua ini mengedarkanya dengan cara COD dengan pembeli,’’ beber William.
Sementara itu, pada kasus ketiga baru saja terjadi pada Minggu (4/5), polisi mengamankan A’an Priyo Sudaryanto, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban usai kedapatan membawa narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 20 butir pil narkotika jenis riklona yang hendak dijualnya kepada pelanggan.
‘’Tersangka mengedarkannya dengan cara bertemu langsung dengan pelanggan, biasanya dilakukan di warung kopi,’’ jelas mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana yang berbeda, Andik Kiswanto dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 kurungan penjara dan dengan denda Rp 10 miliar.
Sementara tersangka Anang Dwi Sasmito terancam pidana Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, tersangka A’an Priyo Sudaryanto dikenakan pasal 60 ayat (1) hurut B dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Prikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama