RADARTUBAN - Herolina Sutanto, pengemudi mobil yang menabrak siswa SMAN 5 Bandung hingga tewas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (6/5), di persimpangan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Korban yang meninggal dunia adalah Sulthan Abyan Fattah, seorang pelajar berusia 17 tahun dari SMAN 5 Bandung.
Kecelakaan diduga terjadi karena Herolina Sutanto, yang berusia 63 tahun, kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil Nissan di lampu merah.
Setelah kecelakaan, Herolina langsung diamankan dan diperiksa oleh polisi selama sekitar tiga hari.
Pada Juma (9/5), pukul 19.30 WIB, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Banceuy.
Herolina dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Polisi juga menyatakan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan beberapa kendaraan lain akibat mobil yang dikemudikan Herolina terus melaju setelah menabrak korban, menyebabkan kecelakaan beruntun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan semua fakta dan pertanggungjawaban hukum. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama