Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelaku Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Beberapa Kali Beraksi di Jalanan Sekitar Kecamatan Plumpang

Yudha Satria Aditama • Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:28 WIB

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menunjukkan pelaku begal payudara yang sering beroperasi di Kecamatan Plumpang Tuban
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menunjukkan pelaku begal payudara yang sering beroperasi di Kecamatan Plumpang Tuban

RADARTUBAN – Seorang pria berinisial AY, 34, warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus begal payudara.

Aksi pelecehan ini terjadi pada Kamis malam (8/5) dan menimpa seorang perempuan berinisial DIR, 36, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Kejadian berlangsung di depan Balai Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, saat korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Lagi, Begal Payudara Berkeliaran di Tuban, Kali Ini Dari Rengel yang Diindikasi Menelan Banyak Korban

Lalu melakukan tindakan pelecehan secara tiba-tiba dan langsung kabur.

“Korban sedang berkendara seorang diri, lalu dipepet oleh pelaku dan langsung dilakukan tindakan pelecehan,” kata AKP Dimas saat konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di tiga lokasi berbeda.

Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

“Sementara diakui oleh tersangka ini ada tiga tempat kejadian perkara,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers, pelaku yang telah berkeluarga itu mengaku melakukan perbuatannya atas dorongan pribadi.

“Kepingin saja, Pak,” ujar AY saat ditanya alasan melakukan tindakan tersebut.

Pelaku kini dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara sendirian di malam hari guna menghindari kejadian serupa. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#plumpang #Tuban #polres #Satreskrim #Grabagan #begal payudara