RADARTUBAN - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwit, 23, dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi.
Letnan Kolonel CHK Sunadi membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6).
Sunandi menegaskan bahwa terdakwa dengan sengaja dan telah merencanakan sebelumnya untuk mengambil nyawa korban, sehingga pantas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL bagi terdakwa Jumran.
"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.
Berdasarkan seluruh keterangan yang telah disampaikan, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan merujuk pada pasal tersebut dan undang-undang terkait lainnya, Oditurat Militer Banjarmasin memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran.
Dia berpangkat Kelasi Satu dengan NRP 133068 dan menjabat sebagai Juru Bahari Bakamla 21309 di Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman pokok serta pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.
Selain itu, Odmil juga meminta agar dokumen-dokumen yang telah diperiksa sebagai barang bukti tetap disimpan dalam berkas perkara, beberapa barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lainnya.
Sementara barang bukti lainnya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, dan beberapa barang bukti lain dikembalikan kepada terdakwa.
"Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel," imbuh Sunandi.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada tanggal 22 Maret 2025.
Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 15.00 WITA di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, yang sempat menimbulkan dugaan awal sebagai kecelakaan tunggal.
Juwita, yang bekerja sebagai jurnalis media daring lokal Banjarbaru, telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan tingkat kualifikasi wartawan muda.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, pada bagian leher korban terdapat luka lebam, dan keluarga korban melaporkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama