RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki terkait proyek pengadaan laptop pada tahun 2020 - 2022, sebuah program di Era Menteri Nadiem Makarim.
Anggaran dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 9,9 Triliun rupiah.
Pengusutan yang dilakukan Kejagung juga didukung oleh ICW yang ikut membeberkan hal-hal janggal berkaitan dengan proyek pengadaan laptop tersebut.
Almas Sjafrina, seorang peneliti ICW turut membeberkan kejanggalan pengadaan laptop sejak 2021.
Saat itu, pihak ICW meminta Kemendikbud untuk menghentikan serta mengkaji ulang rencana pengadaan atau belanja laptop di tengah pandemi Covid-19.
Penggunaan anggaran ini salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Hal ini dikarenakan penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan lalu menjadi program dari Kementerian.
Selain itu, pencairannya pun harus melampirkan daftar Sekolah yang menerima bantuan.
Sedangkan pada saat itu, Almas menjelaskan bahwa tak jelas bagaimana dan kepada Sekolah mana laptop akan disalurkan.
Pada 2019, telah ada uji coba laptop chromebook yang hasilnya tidak efisien, sehingga hal tersebut dipertanyakan.
Mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 tahun 2021.
Menurut keterangan Almas, spesifikasi chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir Perusahaan yang bisa menjadi penyedianya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama