RADARTUBAN – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (18/6) berlangsung penuh emosi.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, tak kuasa menahan tangis saat membacakan poin-poin yang memberatkan dalam putusan kasus korupsi yang menjerat Zarof Ricar.
Suara hakim terdengar tercekat ketika menyampaikan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa keserakahan yang mencoreng lembaga peradilan sangat memberatkan.
Terutama karena tindakan Zarof dilakukan di masa purnabakti meski ia telah memiliki banyak harta.
Keserakahan ini dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan justru memperburuk citra lembaga peradilan.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar hakim.
Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Zarof yang sudah lanjut, serta fakta bahwa dia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun, aspek kemanusiaan ini tidak mengurangi beratnya dampak perbuatannya terhadap kepercayaan publik pada MA.
Tangis hakim saat membacakan vonis Zarof Ricar menjadi simbol betapa dalamnya luka yang ditorehkan oleh keserakahan dan korupsi di tubuh lembaga peradilan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur hukum untuk menjaga integritas dan nama baik Mahkamah Agung demi kepercayaan masyarakat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama