RADARTUBAN – Kelompok pria penyuka sesama jenis di Kabupaten Tuban, ternyata tidak hanya tergabung dalam jaringan grup Facebook (FB) Gay Tuban Bojonegoro Lamongan yang sepekan lalu di ringkus Polda Jatim.
Kemarin (18/6), Polres Tuban juga menciduk anggota gay yang tergabung dalam grup FB Gay Tuban.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Tuban tersebut, polisi resmi menetapkan dua tersangka anggota FB Gay Tuban, yakni pria berinisial J yang berusia 45 tahun dan AJ 30 tahun.
Dari keterangan yang disampaikan polisi, keduanya berasal dari wilayah Tuban selatan dan timur.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, kedua tersangka merupakan pengguna aktif di dalam grup tersebut.
Itu terbukti dari beberapa barang bukti yang telah diamankan, yakni tangkapan layar percakapan berupa interaksi tidak senonoh, foto, hingga alat fantasi seks berupa cambuk dan pelumas.
‘’Untuk saat ini masih kami lakukan pengembangan kasus, terutama untuk mengungkap pembuat (admin, Red) grup,’’ ujar Dimas di hadapan awak media.
Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 44 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Dimas menyampaikan, dari hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka bergabung dalam grup tersebut sejak 1-2 tahunan terakhir.
‘’Dari hasil penelusuran kami, dalam grup tersebut mencapai seribu lebih anggota yang bergabung. Bahkan anggotanya ada yang bergabung sejak lima tahunan lalu,’’ bebernya.
Kedua tersangka menjadikan grup tersebut sebagai wadah mencari pasangan yang bersedia untuk diajak kencan atau berhubungan badan. Bahkan, beberapa kali terang-terangan memosting tulisan berisi permintaan untuk berhubungan menyimpang.
‘’Kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi di dalam grup tersebut, keduanya juga berperan sebagai wanita dalam hubungan penyimpangan seksual bersama masing-masing pasangannya,’’ paparnya.
Perwira berpangkat balok tiga emas itu menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan kedua tersangka untuk mendalami hubungan keduanya di dalam grup penyuka sesama jenis tersebut.
‘’Selanjutnya masih kami lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka atas kasus ini,’’ tandasnya.
Dimas menuturkan, kedua pelaku menyediakan jasa layanan seks sesama jenis dan berperan sebagai wanita (boti).
"Dilakukan sudah lebih dari satu tahun dengan transaksi dari grup Facebook,'' ungkap dia.
Sementara itu, grup Gay Tuban ini sudah eksis sejak 15 tahun lalu atau sektiar 2010.
Grup ini menjadi penampung kelompok penyimpangan seksual khusus laki-laki penyuka sesama jenis di Kota Legen.
Hal ini menandaskan bahwa fenomena seks menyimpang di Tuban sudah ada dan tumbuh subur sejak belasan tahun lalu. Namun, selama ini tidak pernah ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama