Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Politisi Tuban Dipanggil KPK, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 21 Juni 2025 | 00:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADARTUBAN – Beberapa hari ini, kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Tuban.

Pasalnya, selain menyeret nama mantan anggota DPRD Tuban M. Abu Cholifah, KPK juga menyita tiga aset tanah di Bumi Ronggolawe.

Selasa (17/6) lalu, politikus PDI Perjuangan itu dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dana hibah tahun anggaran 2021–2022 tersebut.

Politikus asal Kecamatan Jatirogo itu memenuhi panggilan KPK bersama anggota DPRD Provinsi Jatim Mohammad Nasih Aschal.

Ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Abu—sapaan akrabnya—membenarkan pemanggilan KPK atas dirinya tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa pemanggilan itu bukan karena dirinya terlibat dalam kasus yang dimaksud, tapi hanya sebagai saksi.

‘’Saya cuma ditanya soal aset Pak Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim yang jadi tersangka korupsi dana hibah, Red) yang ada di Tuban,’’ ujarnya.

Disampaikan Abu, pemanggilan KPK terhadap dirinya itu hanya memastikan soal aset tanah di Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar: apakah tanah tersebut milik Kusnadi atau tidak.

Dari pertanyaan itu, Abu menyampaikan bahwa pada 2016 lalu pernah diajak oleh yang bersangkutan untuk melihat tanah tersebut.

‘’Selebihnya, saya tidak tahu apa pun, karena setelah itu tidak pernah diajak lagi,’’ ujarnya.
Termasuk apakah tanah tersebut kemudian dibeli saat menjadi Ketua DPRD Jatim atau tidak? ‘’Ketika ditanya soal itu (kapan tanah dibeli, Red) saya juga tidak tahu, karena saya hanya diajak sekali,’’ ujarnya.

Disinggung soal hubungan dirinya dengan Kusnadi dan dengan tanah yang disita KPK, Abu menjelaskan bahwa posisi dirinya saat itu hanya sebagai kader PDIP, sedangkan Kusnadi sebagai Ketua DPD PDIP Jatim.

‘’Selain sebagai kader yang memang harus mendampingi (saat melihat tanah di Kecamatan Bancar, Red), pada waktu itu, Kecamatan Bancar adalah daerah pemilihan (dapil) saya—dapil lima. Jadi, saya harus mendampingi, tapi saya tidak tahu kalau akhirnya seperti ini,’’ bebernya.

Sebenarnya, terang Abu, pemanggilan KPK atas dirinya juga terasa aneh. Sebab, kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas DPRD Jatim itu tidak ada kaitan dengan dirinya.

Bahkan, sama sekali tidak tahu menahu soal pokmas DPRD Jatim tersebut. Selain itu, Tuban juga bukan daerah pemilihan Kusnadi.

‘’Ternyata, saya dipanggil KPK itu karena pada saat penyidik KPK menelusuri aset Kusnadi di Tuban, ada petani di lokasi tersebut yang mengatakan saya pernah ke situ bersama Kusnadi, makanya saya dipanggil untuk dimintai klarifikasi,’’ ujarnya.

Dan karena merasa tidak ada kaitannya dengan kasus yang dimaksud, mantan Bendahara DPC PDIP Tuban itu sempat mengajukan protes ke KPK, namun tetap saja diminta datang ke Surabaya.

‘’Awalnya saya minta cukup melalui telepon saja. Jika butuh konfirmasi soal tanah milik Kusnadi, bisa saya jelaskan melalui telepon. Tapi tetap diminta datang,’’ tandasnya sekaligus memastikan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa soal dana pokmas DPRD Jatim yang diduga dikorupsi tersebut. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #KPK #ronggolawe #Hibah #Korupsi #Bancar #dpd pdip #dprd jatim