RADARTUBAN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap penempatan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI oleh eks calon legislator PDI-P, Harun Masiku.
Selain itu, dia juga dituduh menghambat proses penyidikan KPK dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar jaksa KPK dalam sidang di Jakarta, Kamis (3/7).
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi proses hukum.
Baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.
Dalam pembelaannya, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah melakukan riset dan aktif mendorong upaya penyidikan dalam periode 2019–2024.
Namun KPK menduga sebaliknya. Hasto justru disebut menghalangi proses hukum pasca penangkapan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, oleh KPK.
Lebih jauh, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp 600 juta) kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Dia disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah (kuasa hukum Harun Masiku), Saeful Bahri (terpidana terkait kasus yang sama), dan Harun Masiku sendiri.
Tuntutan pidana terhadap Hasto diajukan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP.
Sidang selanjutnya akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim atau akan dipertimbangkan lebih lanjut melalui putusan akhir. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama