RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan dan menahan Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS.
Pelaku diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar ratusan juta rupiah untuk judi online dan membeli diamond dalam permainan Mobile Legend Bang Bang.
"Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah menahan tersangka MGS, Sekdes Cipaku. Dia menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan mentransfer dana desa ke rekening pribadinya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga.
Hendra menjelaskan bahwa total uang desa yang diambil MGS mencapai Rp 513.699.732, dan dari jumlah tersebut, dia sempat mengembalikan Rp 65.400.000.
Sehingga masih tersisa kerugian negara sekitar Rp 448.315.756.
"Modus operandi dilakukan secara bertahap dari Februari hingga Maret 2025," tambah Hendra.
Proses penyidikan telah berlangsung cukup lama, dengan pemeriksaan terhadap 11 saksi dari perangkat desa dan BPD Desa Cipaku, serta melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Sebanyak 72 dokumen juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Audit Inspektorat Majalengka mencatat kerugian negara sebesar Rp 448.299.732.
MGS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor B01/M.2.24/FD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Majalengka berdasarkan surat perintah penahanan nomor B01/M.2.24/FD/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
MGS dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hendra menekankan bahwa berdasarkan penyidikan, perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh MGS.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, dan berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk persidangan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama