Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Korupsi Biopori DLHP Tuban, Kejari Masih Buka Peluang Tersangka Baru dari Para Saksi

Andreyan (An) • Jumat, 25 Juli 2025 | 01:14 WIB

 

 

Kajari Tuban Imam Sutopo bersama jajaran jaksa Kejari Tuban ketika menggelar press release pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek biopori, Selasa (22/7).
Kajari Tuban Imam Sutopo bersama jajaran jaksa Kejari Tuban ketika menggelar press release pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek biopori, Selasa (22/7).

RADARTUBAN –Kasus korupsi proyek biopori Tuban terus dikembangkan. Kejari sebut potensi tersangka baru terbuka jika ditemukan dua alat bukti.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih membuka peluang adanya penambahan tersangka pada kasus rasuah dengan nilai kerugian sekitar Rp 344,4 juta tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto tidak menampik adanya potensi tersebut.

Dia mengatakan, kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan biopori cukup memungkinkan, dengan catatan paling tidak menemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka baru.

‘’Penyidik saat ini masih melakukan mengembangkan kasus ini (dugaan korupsi pengadaan biopori, Red), tidak menutup kemungkinan juga akan menemukan sejumlah fakta baru terutama pada jalannya persidangan nanti,’’ beber dia.

Disampaikan Yogi, untuk saat ini pihaknya tengah fokus mempersiapkan berkas dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Disinggung mengenai potensi perubahan status dari saksi menjadi tersangka terhadap salah seorang dari 49 saksi, yang sebelumnya diperiksa penyidik, mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali itu mengaku juga tidak menutup peluang tersebut.

‘’Tidak menutup potensi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah kami kumpulkan, belum mengarah ke sana (49 orang saksi yang sebelumnya diperiksa, Red),’’ jelas dia.

Sebelumnya, Kejari Tuban resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan biopori per Senin (21/7) di Lapas Kelas IIB Tuban.

Ketiga tersangka yakni YA, WS, dan HG, dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari tindakan yang dilakukan ketiga tersangka, negara ditaksir menelan kerugian sekitar Rp 344,4 juta. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kerugian #Tuban #DLHP #Pidsus #kejari #biopori #penyidikan