Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terjadi Lagi, Suami Muda di Tuban Ketahuan Jual Istri Siri Rp 300 Ribu Lewat MiChat

Andreyan (An) • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 23:35 WIB

 

SUAMI BIADAB: FCO, 30, pelaku perdagangan istri menjalani BAP bersama penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
SUAMI BIADAB: FCO, 30, pelaku perdagangan istri menjalani BAP bersama penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

RADARTUBAN – Suami brengsek di Tuban seperti tidak ada habisnya. Setelah dua bulan, AM diringkus polisi usai kedapatan menjual istrinya kepada lelaki hidung belang demi mendapatkan uang Rp 150 ribu.

Kini, kelakuan serupa diulangi FCO, suami muda berusia 30 tahun ini menjual istri sirinya, LM, 24, kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan via aplikasi online MiChat.

Modus yang dijalankan pelaku terendus polisi setelah mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas tidak biasa pada salah satu rumah kos di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban pada Rabu (23/7) lalu. Dari laporan tersebut, pelaku berhasil “dijiret” polisi.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah kos digunakan sebagai tempat aktivitas prostitusi,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.

Disampaikan Dimas, saat melakukan penggrebegaan dengan mendobrak pintu kamar kos, polisi mendapati istri siri pelaku tengah melayani pelanggannya. Keduanya diciduk saat sedang berhubungan badan.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi habis dipakai, uang tunai senilai Rp 300 ribu dan dua handphone yang digunakan pelaku untuk menjajakan korban melalui aplikasi online.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, melalui kedua handphone tersebut pelaku mengatur pertemuan dengan para pelanggannya.

Dalam aksinya pelaku bertindak sebagai mucikari, sementara istri sirinya ditugaskan untuk melayani para pria hidung belang.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, pasalnya dua kasus hampir serupa selama kurun waktu dua bulan terakhir dibongkar Korps Bhayangkara itu.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai yang dimaksud dalam pasal 296 KUHP.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap dugaan adanya modus serupa yang masih terjadi di wilayah Tuban,’’ pungkasnya. (an/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Polres Tuban #Tuban #aplikasi online #suami jual istri #prostitusi #Mi Chat