RADARTUBAN – Perkara anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Tuban ternyata cukup “merepotkan”.
Itu lantaran pemerintah daerah belum memiliki balai pemasyarakatan (bapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sendiri.
Selama ini, proses hukum terhadap anak yang berstatus pelaku harus dirujuk ke Bapas Bojonegoro.
Sedangkan proses pembinaan dan rehabilitasi dikirim ke ke Blitar atau di Sentra Antasena, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
‘’Untuk menentukan, apakah anak harus masuk LPKA atau cukup direhabilitasi, nanti yang menentukan adalah balai pemasyarakatan (bapas) Bojonegoro,’’ kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Namun, terang Sugeng, sebelum proses menuju LPKA atau menjalani rehabilitasi, anak yang berhadapan dengan hukum akan lebih dulu menjalani mediasi dengan beberapa pihak, termasuk korban.
Dari proses mediasi tersebut, langkah selanjutnya dapat ditentukan: apakah lanjut ke pengadilan atau selesai didiversi yang memunculkan kesepakatan antara korban dengan pelaku.
‘’Jika masuk ke pengadilan, nantinya keputusan hakim akan mempertimbangkan berat-ringannya kasus dan riwayat pelanggaran. Jika perkara dianggap berat atau sudah dilakukan berulang kali, anak kemungkinan akan masuk ke LPKA di Blitar,” lanjutnya.
Namun, jika anak masih dapat dibina, rehabilitasi menjadi jalan keluar agar anak memperbaiki diri.
Lebih lanjut, Sugeng mengakui, ada beberapa anak di Tuban yang harus mendapatkan pembinaan dari LPKA Blitar setelah menjalani proses hukum.
‘’Tapi rata-rata (kasus anak berhadapan dengan hukum, Red) sudah selesai didiversi. Jadi, dimungkinkan tidak banyak yang di bina di LPKA,” terangnya.
Di sisi lain, anak yang berstatus korban akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) Dinsos P3APMD dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan dukungan psikolog.
Pendampingan ini mencakup pemulihan mental agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat peristiwa yang dialami.
Menurut Sugeng, keterlibatan anak dalam kasus hukum tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sekitar, baik keluarga maupun pergaulan.
Anak akan cenderung meniru apa yang dilihatnya di sekitar, sehingga dia menekankan pengawasan dan pendampingan dari keluarga sangat penting.
‘’Perkara yang biasanya menyeret anak ke ranah hukum itu seperti pencurian, pelanggaran UU ITE, hingga kasus asusila,” tambahnya.
Dia menekankan, upaya pencegahan untuk menghindari anak berhadapan dengan hukum harus dilakukan sejak dini.
‘’Pembinaan di tingkat keluarga dan sekolah harus diperkuat. Dengan begitu, anak diharapkan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merusak masa depannya,” pungkasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama