Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Belum Sepekan, Polres Tuban Kembali Bekuk Pelaku Pengeroyokan Tambakboyo

Andreyan (An) • Minggu, 24 Agustus 2025 | 14:46 WIB

 

Dua pelaku pengeroyokan anak di bawah umur asal Kecamatan Tambakboyo dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tuban, kemarin (21/8).
Dua pelaku pengeroyokan anak di bawah umur asal Kecamatan Tambakboyo dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tuban, kemarin (21/8).

RADARTUBAN – Belum genap sepekan pasca meringkus kakak beradik pelaku pengeroyokan asal Kecamatan Tambakboyo pada Minggu (17/8) lalu, kemarin (21/8) Satreskrim Polres Tuban kembali membekuk dua pelaku pengeroyokan asal kecamatan yang sama.

Dua kasus pengeroyokan dalam waktu tak genap sepekan itu mengisyaratkan hukum Polres Tuban darurat kasus kekerasan.

Dua pelaku kasus pengeroyokan yang baru diungkap polisi, yakni JK, 19, asal Kecamatan Tambakboyo dan SA, 19, asal Kecamatan Kerek yang sempat melarikan diri ke Bali sebelum diamankan polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Ipda Febri Bachtiar Irawan menyampaikan, kedua pelaku yang baru diamankan tersebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap AP, 16, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Tambakboyo.

Disampaikan Febri, aksi pengeroyokan itu terjadi di salah satu warung Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo pada Rabu (23/7). Korban yang saat itu berada di warung tiba-tiba didatangi kedua pelaku bersama komplotan lainnya dan melakukan penganiayaan.

‘’Kami masih melakukan pendalaman kasus ini serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat, setelah ini kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan. Masih ada beberapa pelaku lainnya yang belum diamankan,’’ ungkap dia.

Saat disinggung mengenai inisial serta jumlah terduga pelaku yang masih menjadi target penangkapan polisi, perwira berpangkat balok emas satu itu enggan menyebutkan secara rinci. ‘’Masih dilakukan pendalaman, nanti kalau akan kami ungkap lagi,’’ ujar dia kepada awak media.

Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi mengungkapkan, sebelum membekuk kedua pelaku tersebut, satuannya telah melakukan pengintaian selama tiga hari di Bali. ‘’Keduanya diamankan di sebuah mes tempat keduanya bekerja,’’ terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, di depan polisi kedua pelaku berdalih keberadaannya di Bali karena diajak rekannya bekerja di sebuah proyek. ‘’Keduanya diduga sengaja kabur ke Bali,’’ imbuh dia.

Atas tindakan yang diperbuatnya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Kerek #tambakboyo #pengeroyokan #polres #Satreskrim