RADARTUBAN – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memvonis bebas Aris Rozikin, terdakwa kekerasan terhadap anak menyisakan pertanyaan yang sulit dicerna oleh orang tua korban.
Terlebih, pertimbangan yang dipakai majelis hakim karena kondisi terdakwa sedang mabuk.
‘’Saya sulit mencerna keputusan ini. Tentu, sebagai orang tua, kami sangat kecewa. Tapi sebagai masyarakat kecil, kami tidak bisa berbuat apa-apa,’’ kata Era Sriyanti, ibu korban kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (27/8).
Sebagai orang awam, Sriyanti akhirnya berkesimpulan: apakah setiap orang yang melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk terbebas dari tuntutan hukum?
‘’Sekali lagi, kami tidak bisa menalar keputusan ini. Padahal, semua orang tahu, karena minuman keras itulah, akhirnya orang menjadi mabuk, lalu melakukan kekerasan. Tapi ini (terdakwa, Red) malah dibebaskan karena alasan mabuk,’’ ujarnya dengan pertanyaan yang terus menggantung.
Keresahan yang diungkapkan Sriyanti cukup beralasan.
Sebab, agama pun mengajarkan kepada kita—bahwa minum minuman keras adalah perbuatan keji yang dapat menimbulkan berbagai keburukan.
Minuman keras tidak hanya menghilangkan akal sehat, tapi juga memicu banyak tindakan negatif, mulai dari kekerasan hingga perbuatan kriminal. Karena itu, agama memerintahkan kita untuk menjauhi minuman keras.
‘’Tapi ini, ada orang mabuk, terus melakukan kekerasan dan kena anak saya, tapi oleh hakim malah dibebaskan karena alasannya mabuk. Ini kan aneh, Mas,’’ keluhnya dan berharap masih ada keadilan untuk anaknya.
Sebelumnya, dalam surat putusan nomor 108/Pid.Sus/2025/PNTbn, majelis hakim PN Tuban yang diketuai I Made Aditya Nugraha serta dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Duano Aghaka, menyatakan bahwa terdakwa Aris Rozikin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Salah satu poin pertimbangan vonis putusan yang meringankan terdakwa dalam surat putusan tersebut, yakni kondisi terdakwa tidak sepenuhnya sadar atau sedang mabuk ketika mengamuk di rumah korban sembari memukul televisi yang menimpa AR, korban di bawah umur yang mengalami memar di area tangan pada 30 April lalu.
‘’Secara garis besar dari jalannya persidangan dakwaan yang tujukan JPU terhadap terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan melakukan kekerasan secara sengaja terhadap korban,’’ ujar Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar.
Disampaikan Rizki, menurut pertimbangan majelis hakim, tindakan yang dilakukan terdakwa saat mengamuk dalam kondisi mabuk tidak ditujukan langsung terhadap korban, atau tidak terdapat mens area (niat jahat) untuk melukai korban.
‘’Dari keterangan terdakwa di persidangan, juga mengaku tidak ada persoalan apa pun terhadap korban,’’ tutur dia.
Sebagaimana diketahui, kronologi tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa bermula pada 30 April lalu sekitar pukul 20.00.
Saat itu, terdakwa Aris Rozikin dengan keadaan mabuk mendatangi warung tuak di dekat rumah Era Sriyanti hendak membeli tuak. Melihat warung tersebut tutup, terdakwa mengamuk kemudian melakukan pengrusakan di depan rumah korban.
Mendengar adanya keributan di depan rumahnya, Era Sriyanti bersama suaminya, Ibnu Mundir keluar rumah untuk mengecek.
Saat keduanya hendak masuk rumah, pelaku mengikuti dari belakang dan ikut masuk rumah sembari melakukan kekerasan terhadap Ibnu Mundir.
Di ruang tamu tersebut, pelaku mendapati korban AR sedang menonton TV kemudian menendang TV hingga jatuh mengenai korban.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Aris Rozikin terjerat dua perkara berbeda yang sudah memasuki vonis putusan di PN Tuban. Dua perkara yang dihadapi, yakni penganiayaan terhadap Ibnu Mundir dan kekerasan terhadap AR.
Pada vonis putusan terhadap perkara penganiayaan terhadap Ibnu Mundir nomor perkara 107/Pid.B/2025/PNTbn, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara penjara 3 tahun 6 bulan per 21 Agustus 2025.
Sementara di perkara kekerasan 108/Pid.Sus/2025/PNTbn terhadap AR, terdakwa dinyatakan tidak bersalah atau bebas dari jeratan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau lolos dari jeratan tututan dari JPU, yakni hukuman pidana penjara 2 tahun. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama