Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Praktisi Hukum: Membebaskan Terdakwa karena Pertimbangan Mabuk Jarang Terjadi

Andreyan (An) • Minggu, 31 Agustus 2025 | 01:16 WIB

 

Pengadilan Negeri Tuban
Pengadilan Negeri Tuban

RADARTUBAN – Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap Aris Rozikin, pelaku dugaan kekerasan anak dengan pertimbangan terdakwa sedang mabuk, sehingga tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat, mendapat atensi dari banyak pihak.

Terutama para praktisi hukum. Pasalnya, dalil yang dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa menyisakan pertanyaan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tuban Tri Astuti Handayani membeberkan perspektif hukumnya.

Menurut dia, keputusan majelis hakim memberikan vonis bebas pada sebuah kasus, terutama saat kondisi terdakwa di luar kendali atau tidak begitu sadar saat melakukan tindakan, dapat dibenarkan apabila majelis hakim yang menangani perkara tersebut memiliki pertimbangan fakta yuridis cukup kuat di persidangan.

‘’Sepertinya majelis hakim memiliki keyakinan sendiri yang cukup kuat di persidangan sampai-sampai bisa menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa (kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur, Red),’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (29/8).

Namun, terang Astuti, pada kasus serupa lainnya, vonis putusan bebas karena pertimbangan terdakwa mabuk saat melakukan tindakan kekerasan tidak selalu diberikan.

Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan sejumlah faktor antara lain, tingkat keparahan mabuk terdakwa hingga riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan terdakwa.

‘’Dalam berapa kasus serupa lainnya, majelis hakim mungkin akan memberikan vonis putusan pidana penjara lebih ringan atau memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi daripada menjatuhkan putusan bebas, apalagi korban dalam perkara ini anak di bawah umur,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Aris Rozikin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan menggunakan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Namun, oleh majelis hakim PN Tuban yang diketuai I Made Aditya Nugraha serta dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Duano Aghaka memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pengadilan negeri #hakim #peradi