Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelajar SMP di Tuban Jadi Korban Pemerkosaan Kakak Ipar, Berani Melapor Setelah Hamil

Yudha Satria Aditama • Rabu, 10 September 2025 | 02:30 WIB

Ilustrasi korban anak di bawah umur.
Ilustrasi korban anak di bawah umur.

RADARTUBAN - Seorang gadis di Kabupaten Tuban menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.

Kejadian tragis ini terungkap setelah korban menyadari dirinya hamil dan menceritakan apa yang terjadi kepada kakaknya, yang juga merupakan istri dari pelaku.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, menurut laporan yang diterima, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2025.

Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku meminta korban untuk menemaninya mengambil alat semprot di sebuah gubuk ladang.

Setelah alat tersebut ditemukan, pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan.

Pelaku mengangkat dan menidurkan korban di dipan kayu, lalu mencekik leher korban hingga korban kesulitan bernapas, dan akhirnya memperkosanya.

"Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," kata dia.

Ancaman ini membuat korban takut dan memilih bungkam.

Beberapa waktu kemudian, korban yang merupakan pelajar di salah satu SMP Tuban merasa perutnya membesar dan curiga dirinya hamil. 

Dia kemudian menceritakan kondisinya kepada sang kakak.

Setelah dilakukan tes kehamilan dan hasilnya positif, korban memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya.

Keluarga yang mengetahui peristiwa ini merasa syok dan geram.

Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban untuk diproses secara hukum.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal pidana terkait kekerasan seksual dan pemerkosaan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas dia. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #seksual #anak di bawah umur #smp #tindakan kekerasan #Persetubuhan