RADARTUBAN – Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, berinisial FF, warga Kabupaten Tuban, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AS, 32, calon suami dari ibu kandungnya.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, JS, 28, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam kamar rumah korban.
Saat itu, ibu korban berinisial, M, 27, tengah keluar rumah untuk membeli es.
FF yang ditinggal bersama pelaku kemudian didapati dalam kondisi lebam di bagian wajah ketika ibunya pulang.
Awalnya, baik korban maupun pelaku mengaku bahwa luka tersebut akibat jatuh di kamar mandi. Ibu korban sempat mempercayai penjelasan itu.
Namun, pada hari berikutnya, korban yang dititipkan ke rumah neneknya mengungkapkan kebenaran kepada pamannya.
Bocah malang tersebut mengaku dipukul menggunakan sisir plastik di dahi dan hidung, dipukul dengan tangan mengepal ke perut, serta dipukul di punggung.
Lebih mengejutkan lagi, korban juga bercerita pernah ditenggelamkan kepalanya ke dalam bak mandi dan disiram kotoran oleh pelaku.
Mendengar pengakuan itu, sang paman segera memberi tahu ayah kandung korban, yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, pasca mendapat laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti, polisi menetapkan AS sebagai tersangka.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni