Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Inilah Motif Kakek 75 Tahun di Bancar Tebas Tetangganya hingga Tewas

Andreyan (An) • Kamis, 25 September 2025 | 02:20 WIB

 

Pakaian milik W, korban pembunuhan asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar diamankan Satreskrim Polres Tuban, Senin (22/9) malam.
Pakaian milik W, korban pembunuhan asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar diamankan Satreskrim Polres Tuban, Senin (22/9) malam.

RADARTUBAN – Bukannya bertambah bijaksana di usia yang semakin tua. J, lansia 75 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar bertindak brutal dengan menghabisi nyawa W, 77, tetangganya sendiri karena cemburu melihat istrinya didekati.

Peristiwa tragis itu terjadi Senin (22/9) lalu sekitar pukul 14.00.

Bak dendam kesumat yang dipendam sejak lama, ketika melihat W melintas di depan rumahnya, J tanpa berpikir panjang langsung mengambil sebilah celurit di dapur rumahnya, lalu membuntuti W dari belakang.

Sesampainya di punden Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, J langsung menebas kaki kanan W menggunakan celurit yang dibawanya itu hingga membuat korban terkapar.

Suara rintihan korban terdengar oleh KR, warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dirinya bersama warga setempat kemudian berupaya mengevakuasi korban menuju puskesmas setempat.

Nasib berkata lain, nyawa W tak tertolong akibat menderita luka parah di kaki, korban mengembuskan nafas terakhirnya di perjalanan menuju Puskesmas Tambakboyo.

Sementara itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak setempat.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, selang tiga jam kemudian pelaku diamankan Polsek Bancar tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah celurit yang dibawanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi karena persoalan asmara.

‘’Masih kita dalami, terutama keterangan saksi-saksi lainnya guna mengungkap motif sebenarnya dalam peristiwa ini,’’ ungkap dia.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui jika aksi brutal hingga menghilangkan nyawa tetangganya itu karena menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istri pelaku di masa lalu.

Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Kasus ini juga tengah didalami polisi, terutama dugaan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku, sesuai dengan Pasal 388 tentang pembunuhan berencana.

‘’Sedang kita dalami (unsur perencanaan dalam kasus ini, Red), proses penyelidikan masih berlangsung,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Celurit #lansia #polisi #pelaku #Bancar