RADARTUBAN – Setelah dua kali berkas kasus tambang ilegal dikembalikan ke penyidik Polres Tuban lantaran kelengkapan persyaratan belum terpenuhi.
Beberapa hari lalu, berkas tersebut akhirnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Kasi Pidana Umum Kejari Tuban Himawan Harianto membenarkan bahwa berkas kasus tambang ilegal itu telah dinyatakan lengkap.
‘’Benar (sudah P21, Red), berkas telah dinyatakan lengkap, baik secara formil dan materil. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,’’ ungkap dia kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (2/9).
Lebih lanjut dikatakan Himawan, TM, tersangka kasus tambang ilegal dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
‘’Silahkan jika ingin meng-update kembali nanti di persidangan,’’ ujarnya.
Kendati P21 telah diterbitkan, terpantau hingga saat ini tersangka kasus tambang ilegal tersebut tak kunjung ditahan.
Sikap tersebut seketika memicu dugaan adanya pengistimewaan khusus terhadap TM.
‘’Tersangka tidak kami tahan karena pertimbangan kesehatan, yang bersangkutan saat ini masih menjalani rawat jalan karena sakit jantung,’’ beber Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban Iptu I Made Riandika Darsana Saputra.
Meski belum ditahan, pihaknya memastikan pertimbangan dispensasi penahanan tersebut tidak akan menghalangi proses hukum yang saat ini akan segera mulai menempuh babak baru di persidangan.
‘’Kami pastikan yang bersangkutan tidak akan kabur,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama