RADARTUBAN - Dalam kasus pencabulan terhadap Loly anak Nikita Mirzani, menyeret nama Vadel Badjideh. Vadel dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Pihak Vadel dan kuasa hukumnya memberatkan salah satu putusan, yakni nominal denda yang diberikan.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menilai besaran denda yang diberikan tersebut tidak proporsional.
Setelah mengajukan memori banding, Oya menyebut kliennya bukanlah seorang koruptor maupun gembong narkoba yang merugikan negara.
"Vadel bukan koruptor ya, Vadel bukan gembong narkoba, bukan penjahat," ujarnya usai mengajukan memori banding Vadel Badjideh.
Kuasa hukum Vadel tersebut membandingkan kasus hukum kliennya, dengan kasus hukum para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah yang hanya menerima hukuman lebih ringan dibanding Vadel.
"Koruptor aja hukumannya ada yang 4 tahun, nggak ada denda lagi.
Bahkan, ada koruptor yang korupsinya 2,3 triliun, hukumannya cuma 12 tahun, dendanya 500 (juta). Vadel, 1 M bos," keluh kuasa hukum Vadel.
Saat ini pihak Vadel Badjideh tengah melakukan banding agar nilai denda tersebut dihapuskan. Meskipun subsider telah diturunkan menjadi tiga bulan, dari awal subsider enam bulan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama