RADARTUBAN - Sebanyak enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba, pada kurun waktu Juli-September 2025 baru saja diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
sebanyak total aset Rp 30,1 miliar disita, dengan rincian Rp 24,6 miliar adalah hasil pengungkapan pada tingkat Polda Jatim.
Sedangkan pada hasil operasi yang dilakukan oleh polres jajaran menyita sebanyak Rp 5,9 miliar.
"Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp 30,1 miliar. Untuk tingkat polda Rp24,6 miliar, kemudian di polres jajaran sisanya ya kurang lebih Rp 5,9 miliar," ungkap Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa.
Aset berupa kenderaan bermotor, barang elektronik, mobil, tanah, dan barang berharga lainnya.
Kombespol Robert, mengatakan bahwa penyitaan barang bukti narkoba yang sangat signifikan dilakuka oleh jajaran Polres Malang dan Polrestabes Surabaya.
Sebanyak 4 kilogram sabu-sabu dan 15 kilogram Ganja berhasil disita oleh Polres Malang, 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi disita oleh Polrestabes Surabaya.
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, dalam periode Juli–September 2025, Ditserse Narkoba Polda Jatim bersama polres jajaran telah mengungkap total 1.757 kasus dengan total tersangka sebanyak 2.248.
"Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu-sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir," ungkap Kombespol Jules Abraham Abast.
Dalam kasus tersebut Jules menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas seluruh pelaku kejahatan narkoba serta berusaha menutup ruang jaringan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama