RADARTUBAN - Setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta tambahan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 5009 K/Pid.Sus/2025.
Sandra Dewi, selaku istri Harvey Moeis terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Mengajukan permohonan untuk pengembalian aset yang telah dirampas oleh pihak Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sandra Dewi mengajukan permohonan bersama dua orang lainnya yakni Kartika Dewi, serta Raymon Gunawan.
Pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.
Permohonan perkara keberatan atas perampasan aset Sandra Dewi telah terdaftar dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Aset yang dimohonkan meliputi sejumlah tas, perhiasan, tabungan yang telah diblokir di bank, rumah di kawasan Permata Agency Jakarta Pusat, rumah di kawasan Kebayoran Baru, serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.
Dalam permohonannya Sandra menegaskan bahwa beberapa aset yang disita, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini menjerat suaminya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Andi Saputra.
"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya aset diperoleh secara sah (endorsemen, pembelian pribadi, hadiah), tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra.
Andi mengatakan bahwa perkara tersebut akan dipimpin langsung oleh ketua majelis Rios Rohmanto.
Keputusan apakah permohonan Sandra Dewi dikabulkan atau tidak akan menjadi kewenangan majelis hakim.
Andi juga mengatakan bahwa permohonan keberatan atas perampasan aset tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*/tia)
Editor : radar tuban digital