Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perjanjian Pisah Harta Tak Selamatkan Aset Sandra Dewi dari Penyitaan Hukum

Ika Nur Jannah • Kamis, 23 Oktober 2025 | 03:14 WIB
Foto Sandra Dewi.
Foto Sandra Dewi.

RADARTUBAN - Meski artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, telah menandatangani perjanjian pisah harta pra-nikah, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi tetap disita oleh pihak yang berwajib dalam kasus korupsi pengelolaan aset timah yang menjerat Harvey Moeis. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan penyertaan aset milik Sandra Dewi dalam proses penyitaan.

Pihak Sandra, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan persetujuan penyerahan aset tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandra Dewi berdalih bahwa aset yang disita berupa tas mewah, deposito bernilai puluhan miliar rupiah, dan barang-barang lain adalah hasil jerih payahnya sendiri, diperoleh dari karier sebagai artis dan endorsement jauh sebelum perkara hukum suaminya berjalan.

Perjanjian pisah harta yang dibuat pada 12 Oktober 2016 sebelum mereka menikah, menurut Sandra, sudah seharusnya melindungi aset pribadinya dari penyitaan yang terkait kasus suaminya.

Namun, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan penyertaan aset tersebut dengan alasan bahwa aset-aset itu digunakan untuk menutupi uang pengganti kepada negara sebesar Rp420 miliar yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam hukum pidana korupsi, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat disita sebagai bentuk tanggung jawab pelaku kepada negara, tanpa memandang status kepemilikan bersama maupun adanya perjanjian pisah harta.

Jaksa umum mengeluarkan pernyataan bahwa penyerahan aset Sandra Dewi sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk mengamankan dana pengganti yang wajib dikembalikan negara.

Meski ada protes dan persetujuan dari Sandra Dewi, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan negara tidak dirugikan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Kasus ini kini memasuki tahap sidang persetujuan di pengadilan, di mana Sandra Dewi berusaha membuktikan kemandirian finansialnya serta memisahkan aset pribadinya dari harta suami yang terkait tindak pidana. 

Namun, hingga kini, penyertaan aset tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. (*/lia)

Editor : radar tuban digital
#penyerahan aset #hukum pidana #penyitaan #sandra dewi #harvey moeis #uang pengganti #aset pribadi #perjanjian pisah harta