RADARTUBAN – Penindakan tambang ilegal di Tuban kembali bergulir.
Setelah kasus di Kecamatan Rengel yang masih dalam tahap menunggu persidangan, kini giliran wilayah Grabagan yang disasar polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban kembali turun ke lapangan.
Satu pelaku tambang tanpa izin berhasil ditindak aparat.
Saat berkas perkara TM, pelaku tambang ilegal di Rengel, masih dalam proses penyidikan, satu tersangka kembali diamankan.
“Benar, kami tindak karena tidak memiliki izin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi Radar Tuban, kemarin (19/10).
Baca Juga: Isu Tambang Ilegal Panas, Fraksi PKB DPRD Tuban Sebut ada Warga Negara Asing yang Bermain
Meski membenarkan adanya penindakan di Grabagan, Dimas belum mau membuka identitas pelaku.
“Ditunggu saja, nanti akan segera kami ungkap,” katanya singkat.
Minimnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum membuat publik kembali bertanya-tanya.
Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun kasus tambang ilegal di Tuban yang tuntas hingga tahap penuntutan di kejaksaan.
Kendati begitu, AKP Dimas memastikan bahwa jajarannya akan tetap konsisten menegakkan hukum.
“Kami tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk tambang ilegal, akan kami tindak,” tegasnya.
Kini, masyarakat menanti bukti nyata dari komitmen tersebut.
Sebab, tanpa langkah tegas dan transparan, upaya pemberantasan tambang ilegal hanya akan berhenti di permukaan—sementara aktivitas merusak lingkungan itu bisa terus berlangsung di lapangan. (an/ds)