RADARTUBAN - Mantan juru bicara mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan kasus penipuan terhadap eks Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi, dan menantunya Usep Setiawan.
Penahanan dilakukan pada Selasa, (4 /11), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.
Kasus ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp 225 juta yang dipinjamkan Jajuli dari KH Mahmudi dan Rp 22,089 juta dari Usep.
Pinjaman tersebut terkait dengan keperluan pencalonan Jajuli sebagai Bupati Lebak pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Jajuli memberikan sertifikat hak milik sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.
Namun, hingga kini uang tersebut belum seluruhnya dikembalikan.
Jajuli menjadi tersangka sejak 16 Juli 2025 dan diduga tidak melunasi pinjaman sampai saat ini.
Menurut pihak Kejari Serang, pemilihan dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana serupa. Selain itu, terselesaikan juga bertujuan untuk mempermudah proses konferensi.
Dalam prosesnya, Jajuli telah mengembalikan sebagian uang, yakni Rp 150 juta secara bertahap. Namun, masih tersisa sekitar Rp 75 juta yang belum dilunasi.
Jajuli sendiri mengaku menjadi korban penipuan oleh orang lain terkait penggunaan dana pinjaman tersebut.
Saat ini, Akhmad Jajuli dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini masih dalam proses hukum dan penanganan pihak Kejari Serang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama