RADARTUBAN - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menyatakan keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Ia membandingkan tuntutan tersebut dengan hukuman yang diminta terhadap hakim lain, Rudi Suparmono, yang terseret kasus suap serupa.
Kuasa hukum Arif, Philipus Sitepu, menyebut bahwa dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa Rudi Suparmono—yang saat itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya—hanya dituntut tujuh tahun penjara.
Padahal, menurut Philipus, jumlah suap yang diterima Rudi lebih besar daripada yang diterima Arif.
"Kami mengambil contoh perkara Muhammad Arif Nuryanta dengan perkara Rudi Suparmono. Tuntutan pidana Muhammad Arif 15 tahun, sedangkan tuntutan pidana Rudi Suparmono tujuh tahun penjara," kata Philipus saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, Rudi disebut menerima Rp21 miliar.
Sementara itu, dakwaan jaksa menyebut Arif menerima Rp15,7 miliar untuk memutus bebas korporasi dalam perkara korupsi CPO.
Philipus menambahkan bahwa Arif telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya. "Jumlah uang yang dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta yakni senilai Rp9,4 miliar," ujarnya.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni