RADARTUBAN – Siti (bukan nama sebenarnya), seorang wanita asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menjadi korban penipuan oleh pria tak dikenal yang mengaku sebagai anggota kepolisian bagian Reserse Mobil (Resmob).
Akibat bujuk rayu palsu pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 170 juta.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudy membenarkan adanya laporan dari korban tersebut.
Modus pelaku yaitu berpura-pura menjadi anggota polisi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sering menunjukkan barang menyerupai pistol dan alat komunikasi (HT).
Setelah korban mulai percaya, pelaku merayu dan menjalin hubungan asmara dengan korban.
Saat hubungan semakin dekat, pelaku terus membombardir korban dengan kata-kata manis melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
Untuk meyakinkan, pelaku beberapa kali ke rumah korban dengan membawa handy talkie (HT). Serta sejumlah peranti kepolisian lainnya.
''Korban yang terlanjur terpikat akhirnya percaya penuh kepada pelaku," kata dia.
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk meminta uang dengan berbagai alasan mendesak.
Tak hanya sekali, pelaku terus meminta uang secara berkala hingga total mencapai Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke pihak berwajib.
"Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku yang diduga bukan anggota kepolisian," tegas kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban tersebut. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama