RADARTUBAN – KNU, 33, tak pernah membayangkan perjumpaan pertamanya enam bulan lalu dengan pria yang tampak gagah berseragam polisi berpangkat dua melati emas justru menjadi awal petaka.
Sosok yang disangka anggota Bhayangkara itu begitu lihai memainkan kata dan wibawa, hingga perempuan asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang tersebut larut tanpa curiga.
AT, 32, mengenalkan dirinya sebagai perwira polisi aktif. Sikap meyakinkan, perlakuan manis, dan atribut yang ditunjukkannya membuat KNU tak punya alasan meragukan sang kekasih.
Tanpa sadar, kepercayaan itu berubah menjadi celah empuk bagi AT menguras hartanya.
Dalam hitungan bulan, uang yang diserahkan KNU secara bertahap mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika mulai merasakan kejanggalan dalam hubungan itu, KNU baru tersadar bahwa sosok yang dia cintai bukanlah anggota Resmob Polda Jatim seperti yang selalu didengar.
AT ternyata polisi gadungan yang memanfaatkan kedekatan emosional sebagai senjata.
Merasa dikhianati, KNU melapor ke Mapolres Tuban pada 20 November lalu. “Kecewa pastinya, semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya di hadapan penyidik.
Pelaku Ditangkap di Magetan
Empat hari berselang, pelarian AT berakhir. Satreskrim Polres Tuban membekuknya di depan rumahnya di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Senin malam (24/11). Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan anggota tepat berada di depan rumah tanpa perlawanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Selasa (25/11).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti mulai airsoft gun, HT, holster hitam, jam tangan, telepon seluler, hingga tiga kartu ATM—seluruhnya milik AT.
Barang-barang tersebut selama ini digunakan untuk memperkuat penyamarannya sebagai polisi.
Mengaku Bertugas di Resmob Polda Jatim
Menurut AKP Bobby, pelaku mengaku berpangkat AKBP dan bertugas di Resmob Polda Jatim.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap memperlihatkan pistol mainan serta handy talky seolah ia tengah menjalankan tugas. “Setelah kami cek, pelaku rupanya polisi gadungan yang menyamar,” tegasnya.
AT dan KNU mulai berkenalan pada 20 Mei. Modusnya sederhana: meminta uang dengan dalih kecelakaan senilai Rp 1,5 juta.
Setelah korban luluh, permintaan uang dilakukan berkala. “Total kerugian korban mencapai Rp 170 juta,” jelas mantan Kanit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Kini AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria bertubuh tegap itu dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kedok cinta bisa menjadi perangkap paling mahal bagi siapa pun yang lengah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni