Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rayu Korban hingga Serahkan Rp 170 Juta, Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Dibekuk di Magetan

Andreyan (An) • Rabu, 26 November 2025 | 23:29 WIB
Pelaku penipuan yang menyamar sebagai polisi gadungan dikeler anggota Satreskrim Polres Tuban menuju sel tahanan, Senin malam (24/11).
Pelaku penipuan yang menyamar sebagai polisi gadungan dikeler anggota Satreskrim Polres Tuban menuju sel tahanan, Senin malam (24/11).

RADARTUBAN – KNU, inisial korban penipuan, tak pernah menyangka pria berseragam polisi dengan pangkat dua melati di pundakuti  justru malah memberikan luka teramat dalam.

Terlebih saat dia tahu bahwa seragam yang digunakan untuk mengaku sebagai anggota Resmob itu ternyata beli di toko online. 

Wanita asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang itu terpesona dengan kharisma perwira polisi gabungan yang belakangan diketahui bernama Anas Tohir itu sejak pertama kali berkenalan enam bulan lalu.

Bahkan, perempuan 33 tahun sampai lupa daratan.

Dia pun terperangkap dengan tipu daya dan janji manis Anas, hingga menyerahkan uang ratusan juta.

Setelah sadar jadi korban penipuan, dia mendatangi Mapolres Tuban untuk melapor pada 20 November lalu.

‘’Kecewa pastinya. Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,’’ ujarnya di hadapan polisi.

Empat hari setelah korban melapor, anggota Satreskrim Polres Tuban meringkus pelaku di rumahnya, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Senin (24/11) malam.

‘’Pelaku diamankan anggota saat berada di depan rumahnya. Dia diringkus tanpa perlawanan,’’ kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam kepada awak media kemarin (25/11).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 pucuk pistol airsoft gun,  1 unit HT, 1 unit hoster warna hitam, 1 unit jam tangan, 1 unit unit handphone, dan 3 lembar ATM. Seluruh barang bukti disita petugas.

Bobby menerangkan, modus penipuan pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap menunjukan pistol mainan dan handy talky (HT) layaknya anggota polisi.

‘’Di depan korban pelaku mengaku berpangkat AKBP dan bertugas di Resmob Polda Jatim. Setelah kami cek, pelaku rupanya polisi gadungan,’’ bebernya.

Lebih lanjut mantan Kanit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menyampaikan, pelaku dan korban berkenalan pada 20 Mei lalu.

Modus pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurusi kecelakaan yang dialaminya.

Mulanya, dia minta Rp 1,5 juta dan kemudian berkembang pada permintaan berikutnya.

‘’Total kerugin korban mencapai Rp 170 juta,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam tidak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #gadungan #AKBP #pria #palang #magetan #polisi