Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Kasus Pembunuhan Gadis Singgahan Tuban: Visum Ungkap Luka Mengerikan, Orang Tua Menangis

Andreyan (An) • Jumat, 28 November 2025 | 22:30 WIB

 

Sulthon Farid Ahmadi, terdakwa kasus pembunuhan gadis Kecamatan Singgahan ketika keluar dari Ruang Sidang Garuda PN Tuban, kemarin (27/11).
Sulthon Farid Ahmadi, terdakwa kasus pembunuhan gadis Kecamatan Singgahan ketika keluar dari Ruang Sidang Garuda PN Tuban, kemarin (27/11).

RADARTUBAN - Kematian Puji Rahayu, gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban di tangan kekasihnya, Sulthon Farid Ahmadi pada 21 Juni lalu kian menemui titik terang.

Sejumlah fakta baru mulai terungkap dalam persidangan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (27/11).

Terdakwa Sulthon Farid Ahmadi hanya bisa tertunduk pasrah dalam sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dia hanya bisa mengangguk dan berbicara lirih setiap kali majelis hakim menyodorkan beberapa pertanyaan.

Dalam sidang yang berlangsung hampir dua jam itu, tujuh saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dua di antaranya Purwanto dan Yetik, kedua orang tua korban.

Kemudian, Jaswanto (paman korban), Karsuman (warga yang menemukan jenazah korban), Andri Kurniawan dan M. Gigih (anggota Polres Tuban), serta Ahmad Ali Abidin (perwakilan perangkat desa).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio itu tidak hanya menggali fakta baru sebelum korban tewas.

Namun memeriksa para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Ketika JPU membacakan hasil visum jenazah korban, ibu korban tak kuasa menahan isak tangis. Dia bahkan harus meninggalkan ruang sidang untuk sementara waktu.

Pada pemeriksaan luar terdapat luka memar pada bagian kepala, pendarahan pada hidung, telinga kiri, dan mulut.

Selaput dara pada kelamin korban robek pada arah jam tiga dan jam enam.

JPU Rezha Marinda menjelaskan, pada pemeriksaan dalam ditemukan luka memar pada tulang iga sebelah kanan.

Selanjutnya terjadi pendarahan pada rongga dada kanan, rongga dada kiri, irisan paru kanan, ginjal kanan, di bawah semua kulit kepala, otak besar, dan otak kecil.

Didapati juga resapan darah pada tulang kepala, selaput tebal otak, selaput jala otak, serta di bawah kulit kepala.

‘’Korban juga mengalami patah tulang tertutup pada tulang kepala. Luka dan kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul,’’ ungkapnya.

Dari fakta-fakta tersebut, diduga korban mendapat penganiayaan berat dari terdakwa. Termasuk kekerasan seksual sebelum tubuhnya dibenamkan di lumpur.

Mengetahui fakta mengerikan yang menimpa putrinya, Purwanto, ayah korban berharap terdakwa dihukum berat.

‘’Saya hanya ingin mendiang putri saja mendapatkan keadilan. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman seumur hidup,'’ ujarnya kepada awak media usai keluar dari ruangan sidang.

Terdakwa Sulthon Farid Ahmadi sebelumya didakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan Biasa subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP terkait Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Sementara itu, sidang ditutup dan ditunda Senin (1/12) mendatang dengan agenda penghadiran saksi ahli.(an/ds)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Pembunuhan #sidang #kasus