RADARTUBAN — Wajah sumringah terpancar di raut wajah Edi Utomo, warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, saat menerima kembali sepeda motor dan ponsel miliknya yang hilang empat bulan silam.
Kejadian bermula 20 Agustus 2025 lalu, ketika motor milik Edi diparkir di teras rumah.
Baru keesokan harinya dia menyadari bahwa motor itu telah raib.
“Awalnya saya sudah ikhlas motor itu hilang. Tapi alhamdulillah bisa ketemu lagi. Terima kasih polisi,” katanya kepada wartawan, Sabtu (30/11) sore.
Usaha penyelidikan dilakukan oleh Polres Tuban melalui unit Satreskrim.
Baca Juga: Polres Bersama Pemkab Tuban Pastikan Kualitas Bahan Bakar di SPBU Tak Perlu Dikhawatirkan
Setelah petugas melakukan pelacakan, bukan hanya motor yang ditemukan — tetapi juga 10 unit ponsel, yang semuanya merupakan hasil ungkap tindak kejahatan berdasarkan laporan dari korban.
Kaur Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto didampingi Kanit I Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi mengatakan, barang-barang tersebut diserahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Dia memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dikembalikan itu sudah tidak dalam perkara, karena seluruhnya hasil pengembangan kasus.
Iptu Siswanto turut mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor apabila mendapati kehilangan.
"Dengan cepat melapor, diharapkan polisi bisa segera mengambil tindakan dan memulihkan barang hilang kepada pemilik," tegas dia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama