Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Riza Chalid Jaminkan Rumah di Jenggala untuk Kredit US$ 50 Juta PT Jenggala Maritim Nusantara

Siti Rohmah • Kamis, 4 Desember 2025 | 01:35 WIB

 

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

RADARTUBAN — Kediaman pengusaha minyak Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijadikan agunan dalam pengajuan kredit senilai US$ 50 juta oleh PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) ke Bank Mandiri.

Informasi ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/12).

Baca Juga: Riza Chalid Terancam Masuk DPO! Kejagung Siap Kejar Tersangka Mega, Korupsi Minyak hingga ke Luar Negeri

Tujuan Kredit dan Nilai Kapal

Dalam sidang, Aditya Redho Ichsanoputra, Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, menjelaskan bahwa dana kredit digunakan untuk pembelian kapal tanker gas berukuran besar tipe Very Large Gas Carrier (VLGC) dengan nilai sekitar US$ 56 juta. Pinjaman ini menutupi sekitar 90 persen harga pembelian kapal.

Selain itu, PT JMN juga mengajukan fasilitas pembiayaan tambahan untuk kapal Suezmax Ridgebury Lessley B senilai US$ 54,5 juta dan kapal MRGC Nashwan sebesar US$ 30,3 juta.

Baca Juga: Profil dan Harta Sang Raja Minyak Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina yang Baru Ditetapkan Kejagung

Jaminan Kredit Utama dan Tambahan

Jaminan utama pinjaman terdiri dari tiga kapal yang dibeli dengan dana kredit, yang akan dijadikan agunan setelah proses transfer dana dan penerbitan dokumen kepemilikan selesai.

Selain kapal, PT JMN memberikan agunan tambahan berupa aset properti dan peralatan perusahaan, antara lain:

Rumah di Jalan Jenggala II dan unit Plaza Asia menjadi sorotan karena merupakan milik pribadi Riza Chalid.

Penggeledahan Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kediaman Riza Chalid pada 25 Februari 2025.

Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 833 juta dan US$ 1.500 (sekitar Rp 24,57 juta), total Rp 857,57 juta.

Selain uang, penyidik juga menyita 34 ordner dokumen korporasi terkait impor minyak mentah dan pengiriman, 89 bundel berkas, serta dua CPU.

Penggeledahan di unit Plaza Asia menambah temuan empat kardus dokumen yang terkait perkara tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pengajuan kredit #jmn #PT Jenggala Maritim #riza chalid #Bank Mandiri #pengusaha minyak