RADARTUBAN — Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, menepis tudingan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Kerry Tegaskan Kontrak Penyewaan TBBM Sah
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/12), Kerry menegaskan bahwa nilai dakwaan sebesar Rp 2,9 triliun merupakan total kontrak penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama satu dekade.
“Semua kewajiban telah kami penuhi, dan Pertamina menerima manfaat nyata. Ini kontrak sah, bukan fiktif,” ujar Kerry saat jeda persidangan.
Ia menyatakan kebingungan atas dakwaan yang menilai kerja sama yang telah disepakati merugikan negara.
Dakwaan Jaksa Terhadap Kerry
Jaksa menuduh Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 9.860.514 dan Rp 2,906 triliun melalui kegiatan sewa kapal dan TBBM.
Dakwaan menyebut bahwa proses pengadaan sewa kapal yang dijalankan Kerry hanya bersifat formalitas, serta kapal yang digunakan tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.
Selain itu, Kerry diduga mengatur kerja sama penyewaan TBBM bersama sang ayah, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.
Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dan diduga mendorong Pertamina menyewa terminal milik PT Oiltanking Merak agar dapat digunakan sebagai jaminan kredit bank.
“Kerja sama sewa TBBM ini tidak melalui penunjukan langsung sesuai prosedur,” tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada 13 Oktober 2025.
Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Pertamina
Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun.
Angka ini mencakup pengelolaan minyak mentah, produk kilang, harga BBM yang dinilai terlalu mahal, serta keuntungan ilegal sekitar US$ 2,61 miliar.
Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni