RADARTUBAN – Drama mencekam terjadi di Magelang. Seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya AB (5) nyaris menjadi korban penyekapan setelah sekelompok debt collector (DC) berupaya membawa mereka secara paksa.
Aksi itu berhasil digagalkan Tim Resmob Polresta Magelang setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Peristiwa yang menyeret empat penagih utang ini dipicu oleh kredit sepeda motor yang macet selama delapan bulan.
Baca Juga: Awas! Akhir Akhir Ini Kasus Penculikan Anak Sering Terjadi, Bareskrim Tanngapi Dengan Lakukan Atensi
Awal Kasus: DC Datangi Rumah Debitur
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan bahwa tunggakan kredit tersebut sebenarnya atas nama DR (22), anak dari NR.
Pada 28 November, empat DC berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25) mendatangi rumah DR di Kecamatan Tegalrejo untuk menagih cicilan motor yang tertunda.
Dalam kunjungan pertama itu, disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan pada 1 Desember.
Namun ketika para DC kembali di tanggal yang telah dijanjikan, rumah tersebut kosong. Tak ada satu pun anggota keluarga di lokasi.
Upaya Penagihan Ketiga Berujung Penahanan
Tak menyerah, para DC itu kembali lagi pada Rabu (3/12). Kali ini, mereka kembali pulang tanpa penyelesaian apa pun.
Kesal karena tak kunjung mendapatkan kepastian, para DC membawa NR dan anaknya AB ke Polsek Tegalrejo untuk dimediasi.
Meski sudah dilakukan pertemuan di kantor polisi, mediasi tidak mencapai kata sepakat.
Petugas Polsek kemudian menyarankan agar persoalan kredit dilaporkan ke Polresta Sleman, mengingat akad kredit dilakukan di wilayah tersebut.
Namun bukannya mengikuti instruksi petugas, para debt collector justru bertindak di luar batas.
Ibu dan Anak Dibawa Paksa ke Kontrakan
Usai keluar dari Polsek, kelompok DC itu malah membawa NR dan AB secara paksa ke sebuah rumah kontrakan di Depok, Sleman.
Di lokasi itulah ibu dan anak tersebut “ditahan” selama dua hari satu malam.
Menurut Herbin, kedua korban dijadikan semacam jaminan agar pihak keluarga segera melunasi tunggakan kredit.
Tindakan tersebut jelas melanggar hukum karena penagihan kredit tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau perampasan kebebasan seseorang.
Polisi Bergerak Cepat, 4 Debt Collector Ditangkap
Setelah menerima laporan dari DR mengenai dugaan penculikan, Tim Resmob Polresta Magelang langsung melakukan pengejaran.
Pada pukul 02.00 dini hari, keempat DC berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Para pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum,” tegas Herbin.
Penagihan Kredit Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa perusahaan pembiayaan ataupun petugas penagih utang tidak memiliki kewenangan untuk menyekap, mengancam, atau membawa paksa debitur.
Seluruh mekanisme penagihan sudah diatur dalam undang-undang dan wajib dilakukan secara humanis.
Beruntung, NR dan anaknya berhasil diselamatkan sebelum kondisi yang lebih buruk terjadi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni