RADARTUBAN – Jatah dana desa (DD) untuk Desa Bunut, Kecamatan Widang dan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, terancam kembali ke rekening kas umum negara (RKUN).
Pasalnya, dana pembangunan untuk desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu tak kunjung dicairkan.
Baik DD tahap satu maupun tahap dua. Padahal, tahun anggaran 2025 tinggal menyisakan waktu dua pekan.
Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, kedua desa yang belum mencairkan DD mulai tahap satu tersebut karena kedua kepala desa (kades) di desa ini terjerat persoalan hukum.
Sebagaimana diketahui, Kades Bunut kembali terlibat dugaan kasus korupsi keuangan desa yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Informasinya, proses hukum tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan Kades Kedungsoko bersama dua perangkatnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan pendapatan asli desa (PADes).
Karena jeratan dugaan korupsi inilah, syarat administrasi pencairan DD di Bunut dan Kedungsoko menjadi kacau. Bahkan tidak diajukan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P2PMD) Tuban Sugeng Purnomo membenarkan belum dicarikannya DD tahap satu dan dua untuk Bunut dan Kedungsoko.
Pun alasannya juga dibenarkan: kedua kades di desa itu terjerat persoalan hukum.
‘’Karena ada kasus hukum, sehingga tidak bisa mencairkan,’’ katanya.
Praktis, jika sampai tutup tahun anggaran nanti tidak dicairkan, maka jatah DD untuk Bunut dan Kedungsoko akan kembali ke RKUN.
‘’Anggarannya sudah ada, tapi karena tidak diserap, sehingga kembali ke kas negara,’’ tuturnya.
Camat Plumpang, Saefiyudin membenarkan problem pencairan DD di Desa Kedungsoko tersebut.
Namun, yang belum cair dan terancam masuk kembali ke kas negara hanya DD tahap dua. Dan semua itu karena problem di internal desa setempat.
‘’Untuk tahap satu sudah cair, yang tahap dua memang terancam tidak cair,’’ katanya. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama