RADARTUBAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan oleh wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan nilai tersebut berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah diterima kepolisian.
“Estimasi kerugian korban saat ini mencapai Rp 11.588.117.160, berdasarkan verifikasi awal dari laporan yang masuk,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Dia menegaskan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat posko pengaduan bagi masyarakat masih dibuka dan laporan baru terus berdatangan.
“Angka ini belum final dan sangat mungkin meningkat karena pengaduan masih berjalan,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta hukum dan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Penetapan status tersangka kami lakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Iman.
Penyidik juga mencatat nilai kerugian yang dialami korban bervariasi. Perbedaan tersebut disebabkan adanya skema pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang diterapkan pihak WO kepada calon pengantin.
“Kerugian tiap korban berbeda-beda karena sistem DP. Ada yang mengalami kerugian Rp40 juta, Rp60 juta, dan nominal lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik mendalami dugaan penerapan skema Ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut.
Skema ini dikenal sebagai modus penipuan dengan sistem gali lubang tutup lubang, yakni menggunakan dana dari klien baru untuk memenuhi kewajiban kepada klien sebelumnya.
“Usaha dijalankan dengan sistem gali lubang tutup lubang. Kewajiban terhadap pendaftar lama ditutup menggunakan dana dari pendaftar berikutnya,” kata Iman.
Skema tersebut berlangsung dalam waktu cukup lama hingga akumulasi kerugian semakin besar.
Pada akhirnya, para tersangka tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada para korban.
“Setelah berjalan sekian lama, kerugian menjadi sangat besar dan pada akhirnya kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan guna kepentingan pendataan dan pengembangan penyidikan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima 207 laporan pengaduan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 199 laporan berkaitan dengan pernikahan yang belum terlaksana, sementara delapan lainnya merupakan laporan polisi atas pernikahan yang sudah digelar.
Laporan dan pengaduan tersebut tersebar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya serta sejumlah polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Posko pengaduan dibuka melalui akun Instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, layanan call center Polri 110, serta posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aset-aset milik para tersangka.
“Selain penerapan pasal-pasal pidana, kami juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari pengembangan penyidikan,” ujar Iman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing perempuan berinisial A dan pria berinisial D.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyebut A berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan WO, sementara D membantu pelaksanaan operasional.
“Keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai,” kata Erick.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama