RADARTUBAN - Kabar terbaru atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo, yang menyeret nama Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz.
Pada putusan awal Indra Kenz ditetapkan menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Undang-Undang TPPU.
Kemudian pihak Indra Kenz mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meringankan hukuman Indra Kenz.
Sayangnya upaya tersebut justru ditolak.
Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.
"PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda 5 Miliar," demikian bunyi pesan dari pengacara Indra Kenz kepada Vanessa Khong.
Artinya Indra Kenz, tetap menjalankan putusan awal yang telah ditetapkan oleh hakim. Terlebih putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap di mata hukum (inkracht).
Mengetahui niat baiknya untuk sang kekasih gagal, Vanessa Khong mengaku sakit hati sekaligus kecewa dengan hasil yang keluar.
"Ini alasan kenapa aku sakit hati dan kecewa berat. Mungkin sebagian dari kalian sudah bisa menebak apa yang terjadi," kata Vanessa Khong.
Vanessa juga mengatakan bahwa alasan dirinya kembali aktif di media sosial adalah karena Indra Kenz seharusnya dapat bebas dan menghirup udara segar tahun ini. Vanessa bahkan telah merencanakan sebuah acara untuk merayakan kebebasan sang kekasih.
"Kenapa aku mulai aktif dan rajin ngonten lagi? Yes, kalian benar. Harusnya tahun ini IK (Indra Kenz) sudah bisa berkumpul dengan keluarga," ucap Vanessa.
Kini harapannya untuk dapat berkumpul kembali dengan Indra Kenz pupus, Vanessa merasa sangat syok dan hancur.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama